Langkah Mengurus SLO Listrik, dari Ajukan sampai Terbit
Instalasi listrik yang aman sesuai standar keamanan di indonesia bukan hanya soal kabel yang terpasang rapi dan lampu yang menyala normal. Keamanan yang sesungguhnya harus dibuktikan lewat pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berwenang. Di sinilah Sertifikat Laik Operasi (SLO) berperan sebagai bukti bahwa sebuah instalasi telah memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan dan layak dioperasikan.
Banyak pemilik bangunan, pelaku usaha, hingga kontraktor yang masih menganggap SLO sekadar formalitas administrasi. Akibatnya, pengurusannya sering ditunda, bahkan baru dipikirkan ketika sambungan listrik tak kunjung bisa dinyalakan. Padahal, instalasi yang belum teruji berisiko menimbulkan korsleting, kerusakan peralatan, hingga kebakaran yang merugikan harta benda dan membahayakan keselamatan jiwa.
Mengenal SLO Listrik
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan layak untuk dioperasikan. Fungsi utamanya adalah memastikan instalasi yang terpasang sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, sehingga instalasi tersebut andal dan aman, tidak membahayakan manusia maupun makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Dasar Hukum SLO Listrik
Kegiatan pemeriksaan instalasi listrik yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau dinas energi daerah mengacu pada beberapa aturan hukum utama, yaitu:
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (khususnya Bab XI Pasal 14).
- PP No. 14 Tahun 2012 terkait Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Langkah Mengurus SLO Listrik
Berikut adalah langkah-langkah mengurus SLO instalasi listrik adalah sebagai berikut:
- Memilih jasa inspeksi K3 resmi
Pilih Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang instalasi listrik yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan, dan pastikan izinnya masih berlaku. - Konsultasi dan kesepakatan kerja
Sampaikan data bangunan dan jenis instalasi, lalu sepakati ruang lingkup pekerjaan, biaya, dan jadwal dengan penyedia jasa. - Menyiapkan dokumen
Siapkan dokumen yang diminta, seperti gambar rencana instalasi, data bangunan, spesifikasi komponen, dan identitas perusahaan atau pemilik gedung. - Penjadwalan dan persiapan lokasi
Tentukan jadwal pemeriksaan, pastikan instalasi dapat diakses (panel listrik, jalur kabel, dan titik sambungan), pastikan sumber listrik dapat dimatikan atau dinyalakan saat pengujian, dan tunjuk penanggung jawab dari pihak gedung. - Pelaksanaan riksa uji di lokasi
Petugas memeriksa kondisi fisik instalasi, seperti panel, kabel, dan pengaman, lalu melakukan pengujian, di antaranya tahanan isolasi dan sistem pentanahan. Hasilnya dituangkan dalam laporan riksa uji. - Submit dokumen ke Disnaker
Penyedia jasa mengajukan laporan hasil riksa uji beserta dokumen pendukung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. - Proses pengajuan SLO di Disnaker
Disnaker memverifikasi laporan dan dokumen. Jika ada kekurangan, Anda diminta melengkapi atau memperbaiki instalasi terlebih dahulu. - Penerbitan SLO
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, SLO diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik instalasi.
Jangan tunda pengurusan SLO listrik Anda. Bersama Jasa Inspeksi K3, prosesnya lebih mudah, resmi, dan sesuai aturan. Konsultasikan kebutuhan Anda secara gratis di +62 823-2087-3249 sekarang juga
