Sudah Pasang Penyalur Petir? Pastikan SLO-nya Ada
Bayangkan petir menyambar gedung Anda di tengah hujan deras. Penyalur petir sudah terpasang di atap, jadi seharusnya semuanya aman. Tetapi apakah Anda yakin sistem itu benar-benar bekerja? Tidak sedikit kasus dimana gedung yang sudah memiliki penyalur petir tetap mengalami kerusakan, kebakaran, bahkan korban jiwa karena instalasinya tidak pernah diperiksa dan diuji.
Indonesia berada di wilayah tropis dengan intensitas petir yang tinggi. Risiko sambaran bukan sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata bagi gedung perkantoran, pabrik, sekolah, hingga fasilitas umum. Memasang penyalur petir memang langkah awal yang tepat, tetapi itu belum cukup. Sistem yang dipasang tidak sesuai standar, tidak memiliki grounding yang memadai, atau tidak dirawat berkala bisa gagal justru saat paling dibutuhkan.
Apa Itu SLO Instalasi Penyalur Petir?
SLO (Sertifikat Laik Operasi) Penyalur Petir merupakan sertifikat penyalur petir yang diterbitkan ketika sistem konduktor yang dipasang telah diuji untuk perlindungan petir, memenuhi persyaratan keselamatan teknis (SNI) dan keamanan operasional.
Dasar Hukum dan Standar SLO Penyalur Petir
Dasar hukum dan standar SLO penyalur petir diatur dalam nomor 31 Tahun 2015 SLO penyalur petir berdasar peraturan menteri ketenagakerjaan.03/MEN/1989 Peraturan ini ditetapkan 16 Oktober 2015, berlaku sejak 20 Oktober 2015, dan masih berstatus berlaku sampai sekarang. Perubahannya dilakukan karena peraturan lama dinilai tidak lagi sesuai dengan prosedur pelayanan K3 instalasi penyalur petir. Intinya, disisipkan Pasal 49A dan 49B yang mewajibkan pemeriksaan dan pengujian setiap kali instalasi dibuat, dipasang, atau diubah. Hasilnya menjadi dasar penerbitan pengesahan (SLO).
Prosedur Mengurus SLO Penyalur Petir
- Memilih jasa inspeksi K3 resmi
Pilih Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang instalasi penyalur petir yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan, dan pastikan izinnya masih berlaku. - Konsultasi dan kesepakatan kerja
Sampaikan data bangunan dan jenis instalasi, lalu sepakati ruang lingkup pekerjaan, biaya, dan jadwal dengan penyedia jasa. - Menyiapkan dokumen
Siapkan dokumen yang diminta, seperti gambar rencana instalasi, data bangunan, spesifikasi komponen, dan identitas perusahaan atau pemilik gedung. - Penjadwalan dan persiapan lokasi
Tentukan jadwal pemeriksaan, pastikan instalasi dapat diakses (atap, bak kontrol grounding, dan sambungan), dan tunjuk penanggung jawab dari pihak gedung. - Pelaksanaan riksa uji di lokasi
Petugas memeriksa kondisi fisik instalasi dan mengukur nilai tahanan pentanahan. Hasilnya dituangkan dalam laporan riksa uji. - Submit dokumen ke Disnaker
Penyedia jasa mengajukan laporan hasil riksa uji beserta dokumen pendukung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. - Proses pengajuan SLO di Disnaker
Disnaker memverifikasi laporan dan dokumen. Jika ada kekurangan, Anda diminta melengkapi atau memperbaiki instalasi terlebih dahulu. - Penerbitan SLO
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, SLO diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik instalasi.
Dengan memilih PJK3 terpercaya seperti Jasa Inspeksi K3 kami, pengurusan SLO penyalur petir jadi lebih mudah, resmi, dan sesuai aturan. Hubungi kami di +62 823-2087-3249 sekarang untuk konsultasi gratis!
